Gedongtengen - Pelaksanaan akad nikah pada Kamis, 5/07/2024 menjadi salah satu bagian dari uji publik dan review standar pelayanan KUA Gedongtengen. Hal ini dikarenakan pasangan yang menikah pada saat itu adalah pasangan yang sudah lanjut usia (lansia). Sehingga perlu ada standar pelayanan KUA dalam memfasilitasi pasangan lansia ketika melangsungkan akad nikah dan pencatatn nikah.
Pasangan Kusuma Wardana dan Sri Lestari yang melangsungkan pernikahan di KUA Gedongtengan adalah pasangan yang sudah berusia diatas 60 tahun. Dengan usia yang tergolong lansia tersebut membutuhkan beberapa layanan yang berbeda dengan pasangan yang masih muda. Oleh karena itu layanan yang diberikan adalah masuk dalam kategori layanan bagi kelompok rentan seperti yang dijadikan eviden dalam pendampingano yang akan datang oleh Biro Ortala kementerian Agama RI.
Kepala Seksi Bimas Islam Saeful Anwar, S.Ag.MSI menyampaikan bahwa layanan di KUA tidak hanya layanan pendaftaran nikah saja, akan tetapi berbagai layanan keagamaan bisa terlayani oleh KUA diantaranya pengukuran arah kiblat, kemasjidan, wakaf, haji, dan lain-lain. saeful menegaskan bahwa semua layanan yang ada di KUA juga harus memperhatikan dan melayani semua masyarakat termasuk kelompok rentan. Dengan uji publik ini diharapkan banyak masukan dan inovasi untuk merumuskan bebarapa layanan yang harus dilakukan di KUA Gedongtengen bagi kelompok rentan. (Am)